PROFIL PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan PPID menjadi wujud komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.
© 2026 KemenagPacitan. All rights reserved.
