PROFIL PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan merupakan unsur pelaksana pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberadaan PPID menjadi wujud komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan berkualitas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.

MISI

  • Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan arsip informasi.

  • Mendorong partisipasi masyarakat melalui keterbukaan informasi.

  • Memanfaatkan teknologi informasi dalam pelayanan publik.

  • Menjaga keamanan informasi yang dikecualikan sesuai regulasi.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  • Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja.

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik.

  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

  • Menetapkan daftar informasi publik yang wajib tersedia.

  • Memberikan tanggapan atas permohonan informasi masyarakat.

  • Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala.

© 2026 KemenagPacitan. All rights reserved.

Kemenag Pacitan

Alamat : Jl. Cokroaminoto No. 7 Pacitan