Ruang Lingkup Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
Ruang Lingkup :
Kementerian Agama (Kemenag) melaksanakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat, bidang pelayanan agama dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, dan penyelenggaraan jaminan produk halal
Tugas :
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dapat diunduh disini
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama dapat diunduh disini
Fungsi :
