Kankemenag Pacitan Gelar Sosialisasi Aplikasi SI-CATIN, Perkuat Digitalisasi Layanan Administrasi Nikah
Penulis : Amri Syaifudin Fotografer : Reza Fauzan Affandi
5/19/20261 min read


Pacitan â Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SI-CATIN (Tata Persuratan Model N Calon Pengantin) di ruang pertemuan Waduk Tukul, Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh operator Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Pacitan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Pacitan, Luluk Usman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi SI-CATIN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, ketepatan, dan kualitas pelayanan administrasi nikah di lingkungan KUA.
Menurutnya, transformasi layanan berbasis digital menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan profesional. Karena itu, operator KUA dituntut terus meningkatkan kemampuan dan adaptasi terhadap perkembangan sistem layanan administrasi berbasis teknologi informasi.
Materi utama terkait penggunaan aplikasi SI-CATIN disampaikan oleh Alif Sugiono. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa aplikasi SI-CATIN merupakan sistem Tata Persuratan Model N Calon Pengantin yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi pendaftaran nikah, khususnya dalam penerbitan berkas persyaratan nikah secara lebih efektif dan terintegrasi.
Adapun alur penggunaan aplikasi SI-CATIN dimulai dari calon pengantin yang datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa dokumen kependudukan lengkap. Selanjutnya, petugas layanan desa melakukan input data calon pengantin melalui aplikasi SI-CATIN dan mencetak berkas Model N secara otomatis.
Setelah itu, petugas KUA menerima berkas pendaftaran calon pengantin dan membuka aplikasi SI-CATIN untuk mencetak lembar ceklis berkas pendaftaran. Data dari aplikasi tersebut kemudian dapat langsung digunakan operator untuk proses input ke aplikasi SIMKAH Kementerian Agama RI melalui sistem salin data (copy paste), sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien.
Selain pembekalan teknis penggunaan aplikasi, kegiatan juga diisi dengan materi penguatan publikasi layanan berbasis digital. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pacitan, Zainudin dan Aziz Setya Nurohman, memberikan pelatihan pembuatan video singkat sebagai media informasi dan edukasi layanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kankemenag Kabupaten Pacitan berharap seluruh KUA di wilayah Kabupaten Pacitan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, efektif, dan profesional dalam mendukung reformasi birokrasi berbasis digital.
